Lowongan Kerja Rekrutmen Layanan Pemberian Keterangan Ahli & Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak PBJP LKPP 2017

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lowongan Kerja Rekrutmen Layanan Pemberian Keterangan Ahli & Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak PBJP LKPP 2017
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

Rekrutmen Layanan Pemberian Keterangan Ahli & Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

A. Latar Belakang

1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kegiatan
  1. KUH Perdata (BW);
  2. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUH Acara Pidana;
  3. UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN;
  4. UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  5. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya;
  6. UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  7. Peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
  8. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
  9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya;
  10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Gambaran Umum
Dalam APBN diperkirakan komponen pengadaan barang/jasa pemerintah mencapai 40%, dalam pelaksanaannya sering timbul sengketa kontrak dan permasalahan hukum.

  • a. Sengketa kontrak selama ini diselesaikan melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian melalui mekanisme tersebut akan memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. LKPP akan berupaya untuk menyederhanakan dalam biaya dan waktu. LKPP saat ini sedang mengembangkan pelayanan penyelesaian sengketa kontrak di luar pengadilan melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Sehubungan dengan pelayanan ini, LKPP akan merekrut berbagai personal yang kompeten untuk dilatih dan menjadi mediator & pendamping mediator, konsiliator & pendamping konsiliator serta arbitrer & pendamping arbiter.
  • Permasalahan hukum sering terjadi pada tahap pelaksanaan kontrak maupun pasca pelaksanaan kontrak. Permasalahan hukum yang timbul dalam pengadaan barang/jasa dapat berupa permasalahan hukum pidana (korupsi atau pidana biasa), persaingan usaha, perdata dan tata usaha negara.  Permasalahan hukum ini hampir terjadi di seluruh Instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
  • Untuk membantu membuat terang permasalahan hukum tersebut, LKPP menyediakan layanan pemberian keterangan ahli dan sampai saat ini pemberi keterangan ahli pengadaan barang/jasa pemerintah di LKPP hanya 70 orang, berdasarkan sebaran kasus dan kuantitas pengadaan barang/jasa pemerintah tentunya masih banyak dibutuhkan Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian, untuk mendukung tugas Pemberi Keterangan Ahli tersebut dibutuhkan pula Pendamping Ahli, Asisten Ahli yang bertugas sebagai fasilitator pelaksanaan kegiatan pemberian keterangan ahli dan menindaklanjuti, menelaah dan memaparkan kasus-kasus yang telah dilaksanakan oleh pemberi keterangan ahli.
  • Dari tahun ke tahun permintaan terhadap pemberi keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ke LKPP semakin meningkat, untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas, maka diperlukan penambahan jumlah Pendamping Ahli, Asisten Ahli dan Pemberi Keterangan Ahli pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang salah satu materinya adalah menyaksikan proses pemberian keterangan ahli di persidangan serta mengadakan kunjungan ke lembaga pemerintahan ataupun BUMN sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa, sehingga calon-calon Pendamping Ahli, Asisten Ahli dan Pemberi Keterangan Ahli tersebut betul-betul paham akan tugasnya dan bertambah wawasannya dalam pengadaan barang/jasa. Pada akhirnya dengan bertambahnya jumlah Pemberi Keterangan Ahli pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan pelaksanaan pemberian keterangan ahli di pengadilan dapat berjalan lancar.  

B. Terbuka kesempatan bagi para PNS maupun Non-PNS yang menguasai bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mengikuti seleksi dan pelatihan untuk menjadi Asisten Ahli, Pemberi Keterangan Ahli & Pendamping Ahli dan Mediator & Pendamping Mediator, Konsiliator & Pendamping Konsiliator, Arbiter & Pendamping Arbiter di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bagi yang lulus seleksi akan memperoleh sertifikat dan memiliki kesempatan untuk ditugaskan oleh LKPP dalam rangka pelayanan Asisten Ahli, Pemberi Keterangan Ahli & Pendamping Ahli dan Mediator & Pendamping Mediator, Konsiliator & Pendamping Konsiliator, Arbiter & Pendamping Arbiter di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
Untuk peran sebagai mediator & pendamping mediator, konsiliator & pendamping konsiliator, dan arbiter & pendamping arbiter akan ditugaskan dalam rangka pelayanan sengketa kontrak.
Untuk pemberi keterangan ahli dapat ditugaskan untuk memberi keterangan Ahli pada:

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  2. Kejaksaan;
  3. Kepolisian;
  4. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU);
  5. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
  6. Pengadilan;
  7. Komisi Informasi Pusat;
  8. Ombudsman.

Dalam rangka pelayanan sengketa kontrak dan pemberian keterangan ahli akan disediakan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan ini.

C. Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi ini adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki Integritas dan Komitmen yang tinggi dalam pemberantasan Korupsi;
  2. Bersedia ditugaskan oleh LKPP sebagai Asisten Ahli, Pemberi Keterangan Ahli & Pendamping Pemberi Keterangan Ahli dan Mediator & Pendamping Mediator, Konsiliator & Pendamping Konsiliator, Arbiter & Pendamping Arbiter di seluruh Indonesia;
  3. Memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan yang diterbitkan oleh LKPP;
  4. Pernah terlibat di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah minimal 2 tahun dengan melampirkan Surat Keputusan atau Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang (bagi PNS);
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta secara online pada tautan http://ift.tt/2kQ0A21 dan mengirimkan CV dan ijazah ke email keterangan.ahli@lkpp.go.id dan/atau pph.lkpp@gmail.com  .

D. Waktu Pendaftaran  27 Januari 2017  s.d  31 Desember 2017

  • Bila jumlah peserta yang telah mendaftar memenuhi persyaratan di atas, maka akan diselenggarakan beberapa pelatihan untuk Asisten Ahli, Pemberi Keterangan Ahli & Pendamping Ahli dan Mediator & Pendamping Mediator, Konsiliator & Pendamping Konsiliator, Arbiter & Pendamping Arbiter secara gratis dengan anggaran dari LKPP.

E. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Sdri. Ika di nomor telepon (021) 2991  0450 ext. 0343 atau Sdr. Saepul di nomor telepon (021) 2991 2450 ext.0345, atau  melalui email keterangan.ahli@lkpp.go.id dan/atau  pph.lkpp@gmail.com .



from Informasi Lowongan Kerja BUMN/Bank/CPNS/Perusahaan Multinasional 2017 http://ift.tt/2n1sGcj
via IFTTT

Dan berikut Informasi Lowongan yang Tersedia di Perusahaan ini yang dapat Anda akses secara mudah dan gratis!

free web page hit counter