Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada Bagian Keduabelas Pasal 15 Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas.
Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dinyatakan bahwa Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki tugas pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan Bidang Statistik serta Urusan Pemerintahan Bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA (KPI) DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT PERIODE 2017-2020
Dalam rangka pengisian Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai CalonAnggota KPI Daerah Provinsi NTB Periode 2017-2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Berwibawa, Jujur, Adil dan Berkelakuan Tidak Tercela;
- Memiliki Kepedulian, Pengetahuan dan/atau Pengalaman dalam bidang Penyiaran;
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan Media Massa;
- Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif;
- Bagi PNS bersedia dibebaskan dari Jabatan Negeri apabila terpilih sebagai Anggota KPI Daerah Provinsi NTB;
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik;
- Berdomisili di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat minimal 6 (enam) bulan;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia melepaskan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, apabila terpilih menjadi Anggota KPI Daerah Provinsi NTB;
- Tidak pernah diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai PNS, TNI, Polri atau Swasta;
B. PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Berkas pendaftaran harus melampirkan:
- Surat Permohonan Pendaftaran bermaterai Rp 6000,- (Formulir 1);
- Pas foto warna berukuran 4 X 6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Surat Keterangan Sehat (asli) : a. Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah; b. Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepoilisian (SKCK) asli dari Kepolisian;
- Fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;
- Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu sebagai Anggota KPI Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, bermaterai Rp 6.000 (Formulir 2);
- Surat Pernyataan Bersedia Dipublikasikan Data Pribadi, bermaterai Rp 6.000 (Formulir 3); Surat Pernyataan Tidak Terkait Langsung maupun Tidak Langsung dengan Kepemilikan Lembaga Penyiaran, bermaterai Rp 6.000 (Formulir 4);
- Surat Pernyataan Bersedia Dibebaskan dari Jabatan Negeri bagi PNS, atau Anggota Legislatif atau Yudikatif, dan bersedia melepaskan Jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, bermeterai Rp 6.000 (Formulir 5);
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara dengan Ancaman 5 Tahun Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap dan Tidak Sedang dalam Proses Pemeriksaan sebagai Tersangka Tindak Pidana, bermaterai Rp 6.000 (Formulir 6); 13. Surat Pernyataan Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai PNS, TNI, Polri atau Swasta, bermaterai Rp 6.000 (Formulir 7);
- Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, bermaterai Rp 6.000 (Formulir 8);
- Pakta Integritas bermaterai Rp 6.000 (Formulir 9);
- Surat Pernyataan Persetujuan dari Pimpinan Instansi tempat bekerja bagi PNS, TNI, POLRI (Formulir 10);
- Daftar Riwayat Hidup (Formulir 11);
- Makalah yang berisi Visi, Misi, Strategi dan Program di Bidang Penyiaran sepanjang 5-7 halaman folio (F4), spasi 1,5 font Times New Roman 12;
- Surat Pernyataan menyangkut kepedulian, wawasan pengetahuan dan/atau keahlian Bidang Penyiaran bermaterai Rp 6.000 (Formulir 12), dan;
- Fotokopi Piagam Penghargaan, Sertifikat dan Surat Keterangan Pengalaman di Bidang Penyiaran (bila ada).
C. KETENTUAN PENDAFTARAN
- Berkas pendaftaran dimasukkan dalam amplop tertutup dan bersegel kemudian dikirim melalui Jasa Pengiriman Pos tercatat kepada :
PANITIA SELEKSI CALONANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAHPROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat Jalan Udayana No. 14 Mataram
- Penerimaan berkas pendaftaran dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan tanggal 4 Juli 2017 stempel pos;
- Pengumuman pendaftaran dan formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon dapat dilihat di Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jalan Udayana No. 14 Mataram, atau dapat diunduh pada website: http://ift.tt/2rrxbyn;
- Pengumuman untuk setiap tahapan seleksi (seleksi administrasi dan uji kompetensi (tes tertulis, psikotes dan wawancara)) dapat dilihat di website http://ift.tt/2rRc9ML dan diberitahukan lewat e-mail masing-masing.
- Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi : Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat Jalan Udayana No. 14 Mataram, pada hari kerja:
Senin – Kamis : 08.00 – 15.30 WITAJumat : 08.00 – 11.00 WITA
Contact Person : Ir. H. M. Ilham, MM (0818366649) dan Masangang, S.Sos (081936750074).
- Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2017.
- Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, berkas amaran tidak dikembalikan dan menjadi arsip Panitia Seleksi.
- Selama proses seleksi administrasi dan uji kompetensi tidak dipungut biaya.
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat tetap dan tidak dapat diganggu gugat.
D. TAHAPAN SELEKSI
- Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut :
Catatan : Apabila jumlah pendaftar kurang dari 21 orang, maka panitia seleksi akan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari, dan tahapan seleksi berikutnya menyesuaikan.
Pendaftaran dimulai sejak tanggal 2 Juni 2017 sampai dengan 1 Juli 2017.
from Informasi Lowongan Kerja BUMN/Bank/CPNS/Perusahaan Multinasional 2017 http://ift.tt/2rrGWMF
via IFTTT
Dan berikut Informasi Lowongan yang Tersedia di Perusahaan ini yang dapat Anda akses secara mudah dan gratis!