SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)  DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019  

Bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, BAB IV  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kota Bukittinggi mengundang tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan persyaratan, Jadwal, waktu dan tempat sebagai berikut :  
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019  
I. KETENTUAN 
  1. a. Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017: 
  2. b. Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS; 
  3. c. Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).  
II. PERSYARATAN UMUM
  • a. warga negara Indonesia;  
  • b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 
  • c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;  
  • d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;  
  • e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;  
  • f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;  
  • g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;  
  • h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;  
  • i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
  • j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;  
  • k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan  
  • l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.  
III. BERKAS KELENGKAPAN PERSYARATAN 
Menyerahkan surat pendaftaran sebagai Calon Anggota PPS bermaterai cukup (contoh terlampir), ditujukan kepada Ketua KPU Kota Bukittinggi, dengan dilampiri : 
  • a. Daftar Riwayat Hidup; 
  • b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku; 
  • c. Fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • d. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah setempat; 
  • e. Surat pernyataan yang bersangkutan, bermaterai cukup dan ditandatangani oleh yang bersangkutan (pendaftar), yang berisi sebagai berikut : 
  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
  2. tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 
  3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
  4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
  5. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah; 
  6. belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS. 
  • f. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar; 
  • g. Surat ijin dari atasan yang berwenang bagi calon yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai/guru swasta; 
  • h. Berkas kelengkapan persyaratan sebagaimana disebutkan di atas disampaikan ke Kantor KPU Kota Bukittinggi sebanyak 2 (dua) rangkap masing-masing dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan : 
  1. 1 (satu) rangkap asli; 
  2. 1 (satu) rangkap fotokopi.  
IV. JADWAL, WAKTU SELEKSI CALON ANGGOTA PPS 
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
V. TATA CARA PENDAFTARAN 
  • a. Berkas formulir pendaftaran dapat diperoleh di kantor KPU Kota Bukittinggi atau dapat diunduh di portal resmi KPU Kota Bukittinggi:   http://ift.tt/2HizRYj 
  • b. Berkas pendaftaran diserahkan langsung ke kantor KPU Kota Bukittinggi paling lambat pada tanggal 21 Februari 2018 Pukul 16.00 WIB.  
VI. Pengumuman setiap hasil tahapan seleksi dapat dilihat di kantor KPU atau di laman KPU Kota Bukittinggi http://ift.tt/2HizRYj   
Keterangan selengkapnya dapat diminta di Kantor KPU Kota Bukittinggi di Jalan Cindua Mato No. 7 Pasar Atas Bukittinggi.  
Pengumuman hasil penelitian administrasi, hasil seleksi tertulis dan penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Bukittinggi terpilih dapat dilihat di Kantor KPU Kota Bukittinggi, Kantor Camat di masing-masing Kecamatan, dan Kantor Lurah di masing-masing Kelurahan dan laman resmi KPU Kota Bukittinggi http://ift.tt/2HizRYj. 
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui secara luas bagi  masyarakat Kota Bukittinggi.
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019


from Informasi Lowongan Kerja BUMN/Bank/CPNS/Perusahaan Multinasional 2017 http://ift.tt/2Ghvhbj
via IFTTT

Dan berikut Informasi Lowongan yang Tersedia di Perusahaan ini yang dapat Anda akses secara mudah dan gratis!

free web page hit counter